Ditilang Karena Knalpot Motor Tidak Standar
Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU Lalu Lintas”). Pasal tersebut menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak. Lengkapnya Pasal 285 UU Lalu Lintas tersebut adalah:Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Karena tekanan dari masyarakat cukup tinggi berkaitan dengan knalpot motor racing yang sangat mengganggu ketenangan, maka polisi mengaktifkan pasal ini sebagai prioritas dalam setiap razia.Namun yang jelas ada batasan atau tingkat kebisingan yang harus ditentukan, jadi saya kira tidak asal knalpot racing yang kena razia tapi di pilih menurut tingkat kebisingan / desibelnya.
Selasa, 18 Agustus 2015
undang-undang tentang knalpot racing
Posted By: Unknown - 10.56About Unknown
Magazine Power Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
SOCIALIZE IT →